STANDARD OPERATING PROCEDURE 3 (SOP 3)

STANDARD OPERATING PROCEDURE 3


Assalamualaikum teman-teman...

Jumpa lagi... Kali ini saya akan melanjutkan membahas langkah kelima, keenam dan ketujuh dari Bagan Standard Operating Procedure (SOP) untuk melihat Bagan SOP klik DISINI

Dibawah ini adalah potongan Bagan Standard Operating Procedure, Langkah 5, 6 dan 7



Keterangan Angka pada Bagan




Langkah kelima, keenam dan ketujuh ini saya satukan karena topiknya sama dan penjelasannya tidak terlalu banyak.sehingga teman-teman tidak akan bingung dalam memahaminya

Kembali saya sampaikan disini bahwa apa yang saya tulis ini baik pengertian, maupun langkah-langkahnya berdasarkan pengalaman kerja saya, jadi apa saja yang dilakukan, itulah yang saya tuangkan disini.

Sebagaimana yang tertera di Bagan SOP bahwa langkah kelima adalah Letter Of Credit (L/C) saya tidak akan membahas secara rinci tentang L/C ini, saya hanya akan membahas salah satu jenis L/C yang saya lakukan dalam transaksi yaitu L/C at sight.



5. LETTER OF CREDIT (L/C)

Dalam SOP yang saya bahas ini PT hanya sebagai penerima L/C dari Customer sebagai penangguhan pembayaran barang yang akan dikirimkan. Namun walaupun begitu saya akan mengulas sedikit tentang L/C ini agar teman-teman bisa lebih memahami maksud dari alur ini, jadi keterangan ini hanya sebagai pendukung atas alur yang saya buat

Letter of Credit atau sering disingkat dengan L/C adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Bank atas permintaan nasabahnya untuk melakukan penangguhan pembayaran atas transaksi pembelian barang yang dilakukan antar negara.

Jadi L/C ini adanya kalau transaksi terjadi antar negara yang berbeda, kalau transaksi terjadi lokal seperti di negara kita Indonesia disebut dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau disingkat dengan SKBDN.

Jenis-jenis L/C ini sangat banyak salah satunya adalah jenis at sight yaitu atas unjuk, dimana L/C akan cair setelah semua dokumen lengkap dari penjual barang diterima oleh Bank yang menerbitkan L/C akan saya bahas pada langkah ke-22.

Jadi dokumen Purchase Order yang diterbitkan customer, Sales Contract dan Proforma Invoice diterbitkan oleh PT yang telah saya bahas pada tulisan sebelumnya. Untuk melihat pembahasannya klik DISINI merupakan bagian dokumen yang harus di submit ke Bank saat mengajukan permohonan penerbitan L/C oleh Customer dan semua syarat dan ketentuan yang tertulis dalam L/C harus sama dengan yang tertulis dari ketiga dokumen tersebut. Biasanya sebelum di terbitkan oleh bank, customer akan mengirimkan draft L/C ke PT untuk dicek ulang,

Setelah semua syarat penerbitan L/C diterima oleh Bank, maka Bank akan menerbitkan L/C.



6 SEND LETTER OF CREDIT

Selanjutnya langkah keenam yaitu send letter of credit. Setelah L/C diterbitkan oleh bank penerbit atau disebut juga Issuing/ Opening Bank maka bank penerbit tersebut akan menyampaikan dokumen L/C ke bank penerima atau disebut juga advising bank. Dimana PT merupakan nasabah dari advising bank ini.



7 SEND COPY LETTER OF CREDIT

Langkah ketujuh adalah penyampaian copy L/C dari advising bank ke PT.  Kemudian PT akan menghubungi Prinsipal untuk menyiapkan barang sesuai dengan Purchase Order sebelumnya. Setelah semua barang siap untuk dikirim maka prinsipal akan memberitahukan PT dan PT menyampaikan ke customer dan meminta customer untuk menyiapkan Liner /Pelayaran untuk pengangkutan barang.

Pembahasan SOP ini merupakan eksport dengan kondisi penyerahan barang menggunakan incoterms Free On Board (FOB) yaitu PT hanya bertanggung jawab barang sampai dikapal, sementara kapal/ pelayaran disiapkan oleh Customer.

Nah teman-teman untuk langkah selanjutnya booking vessel akan saya bahas di blog selanjutnya, semoga apa saya tulis ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Terima kasih teman-teman sudah meluangkan waktu untuk membacanya 😊😊